Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

"Yang penting itu barang dimurnikan di Indonesia. Siapa pun yang memurnikan konsentratnya, siapa saja. Boleh swasta. Yang penting barang itu tidak diekspor," kata dia.

Hal senada juga dilontarkan Sonny Keraf. Sejak awal disadari smelter adalah dunia industri.

Sehingga, tak ada tekanan atau keharusan dari pengusaha dunia tambang untuk membangun smelter sendiri.

“Jadi bisa saja perusahaan non tambang tapi dia industri yang kemudian tertarik membangun smelter dari perusahaan tambang," kata Keraf. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, batas waktu pembangunan smelter dalam negeri bagi Freeport akan jatuh pada 11 Januari 2017.

Bila tidak dipenuhi, maka Freeport akan tidak mendapat ijin ekspor.

Lantas bagaimana bila ini terus terjadi? Pilihan paling mudah adalah revisi UU Minerba atau Freeport harus berhenti beroperasi.

Pilihan yang keras bagi dunia investasi pertambangan.

Namun, Sukhyar menawarkan jalan tengah bagi Freeport agar melakukan pemurnian bersama swasta nasional.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com