Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Importir Jangan Dibebani Kewajiban Serap Garam Rakyat

Kompas.com - 26/09/2016, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri meminta pemerintah untuk tidak membebani importir dengan kewajiban menyerap garam rakyat.

Kebijakan impor garam harus diperlakukan sama sebagaimana komoditas lain seperti beras dan bawang putih.

Faisal mengatakan, saat ini memang ada permasalahan harga garam rakyat, yang dihargai sangat rendah antara Rp 200 – Rp 300 per kilogram (kg).

Harga garam rakyat tersebut jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 750 per kg untuk K1 dan Rp 550 untuk K2.

Akan tetapi, Faisal menambahkan, rendahnya harga garam rakyat tersebut bukan lantaran kelebihan produksi.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kebutuhan garam nasional pada 2014 mencapai 3,9 juta ton, sedangkan produksinya hanya 2,2 juta ton.

“Jadi ada kekurangan sekitar 1,7 juta ton. Kan aneh, kalau negara yang kekurangan produksi dalam negeri, ada kebijakan menyerap garam. Apa yang mau diserap kalau kurang?” kata Faisal mengawali diskusi, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Faisal mengatakan, tidak tepat apabila importir dikenai kewajiban menyerap garam rakyat.

Importir harus merogoh kocek lagi untuk mengumpulkan garam dari sentra-sentra produksi dalam negeri, dan pada akhirnya terakumulasi pada harga jual garamnya.

Industri pengguna garam pada akhirnya membeli garam dengan harga lebih tinggi, sehingga daya saing industrinya berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

Earn Smart
Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

Whats New
Pemerintah akan Tutup Social Commerce Jika 'Kekeuh' Berjualan di Platformnya

Pemerintah akan Tutup Social Commerce Jika "Kekeuh" Berjualan di Platformnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

Whats New
UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

Whats New
Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Whats New
Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Whats New
Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Rilis
Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Whats New
Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Whats New
Pemerintah Larang 'Social Commerce' Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Whats New
QRIS Digunakan untuk Judi 'Online', Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

QRIS Digunakan untuk Judi "Online", Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Whats New
Rehabilitasi DAS, Perusahaan Tambang di Dairi Tanam Mangrove di Lahan Seluas 60 Hektar

Rehabilitasi DAS, Perusahaan Tambang di Dairi Tanam Mangrove di Lahan Seluas 60 Hektar

Whats New
Wika Beton Raup Kontrak Rp 4,67 Triliun, Proyek Infrastruktur Masih Dominan

Wika Beton Raup Kontrak Rp 4,67 Triliun, Proyek Infrastruktur Masih Dominan

Whats New
Aplikasi BCA Mobile Alami Gangguan, Ini Respons Manajemen

Aplikasi BCA Mobile Alami Gangguan, Ini Respons Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com