Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bentuk Satgas "Tax Amnesty", Sri Mulyani Jadi Ketua Tim Pengarah

Kompas.com - 11/10/2016, 11:30 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (task force) dalam rangka implementasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dasar hukum satgas tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 32 Tahun 2016 yang ditandatangi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (11/10/2016), satuan tugas tax amnesty terdiri dari empat tim yakni tim pengarah, tim bidang teknis, tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani didaulat oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas "Tax Amnesty".

Salah satu tugasnya yakni memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit atau instansi terkait pelaksanaan teknis penempatan dana repatriasi.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditunjuk Presiden sebagai Ketua Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain melibatkan jajaran Kementerian Keuangan, Satgas tersebut juga diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga lain.

Diantaranya yakni Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Bahkan, pejabat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan dalam Satgas tax amnesty tepatnya di tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Setiap ketua, wakil Ketua, hingga anggota Satgas Pengampunan Pajak dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan atau atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas.

Keppres Nomer 32 Tahun 2016 sendiri hanya berlaku hingga masa akhir program tax amnesty yakni pada 31 Maret 2017. Dengan begitu masa kerja Satgas tax amnesty akan berakhir pada tanggal tersebut.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+