Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kartel Ayam, Ini Rekomendasi KPPU ke Pemerintah

Kompas.com - 14/10/2016, 09:00 WIB
Kompas TV Musnahkan Ayam Lebih Awal Langgar Hukum?

Putusan Kartel

Sebelumnya, KPPU dalam sidang putusan Kamis (13/10/2016) memutuskan 12 perusahaan melakukan kartel secara sah dan meyakinkan, terkait dini dua juta parent stock (PS) di September 2015.

Dari 12 perusahaan itu tiga diantaranya perusahaan publik yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I,II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjan pengafkiran PS yang diteken oleh para perusahaan pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi para perusahaan.

Sedangkan bagi CPIN dan JPFA dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar dan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Menurut majelis komisi, peraturan afkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan afkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai permintaan dari para pengusaha. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com