Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 4 Kesalahan Umum dalam Memperlakukan Kartu Kredit

Kompas.com - 30/10/2016, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit kian populer menjadi alat transaksi di masyarakat. Pada 2015, data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 16,86 juta keping kartu, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 16,04 juta kartu.

Empat tahun sebelumnya, pada 2009, jumlahnya masih 12,2 juta.  Dari jumlah ini diperkirakan satu orang nasabah Indonesia memiliki dua hingga tiga kartu kredit.

Nilai transaksinya juga cukup besar, mencapai Rp 273,14  triliun sepanjang 2015, naik dari Rp 250,17 triliun pada tahun sebelumnya.

Kenaikan transaksi ini tak lain karena banyaknya promosi dan diskon dari bank penyedia kartu kredit kepada para nasabahnya sehingga pemilik kartu kredit dengan senang hati menggesek kartu kreditnya.

Dari semua pemilik kartu kredit, mungkin hanya sebagian kecil benar-benar memperlakukan kartu kreditnya dengan benar. Sebagian yang lain masih kurang tepat menggunakan kartu kreditnya sehingga terbelit dengan tagihan dan bunga kartu kredit.    

Berikut ini empat jenis kesalahan para pengguna kartu kredit yang sering terjadi. Kamu perlu menghindari empat kesalahan ini agar kartu kreditmu dapat digunakan dengan nyaman.

1. Kartu mencari utang

Menganggap kartu kredit sebagai kartu untuk berutang atau mencari utang adalah kesalahan pertama yang sering terjadi. Akibat pandangan seperti ini, para pemilik kartu kredit tidak memiliki disiplin untuk membayar tagihan.

Padahal bunga atas dana yang digunakan melalui kartu kredit sangat besar, maksimal 2,95 persen per bulan.

Yang benar, kartu kredit harus diperlakukan hanya sebagai alat transaksi untuk memudahkan mengatur keuangan kamu. Dengan kartu kredit, kamu tidak perlu membayar kebutuhan secara tunai.

Selain itu, kartu kredit bisa menunda pembayaran sehingga kamu memiliki kesempatan menggunakan uang cash untuk kebutuhan rutin.

Sebagai alat transaksi, pemilik kartu kredit juga bisa memanfaatkan beragam promosi dari bank penerbit kartu kredit berupa diskon, cashback, poin reward, hingga airmiles.

2. Membayar cicilan minimal

Kesalahan berikutnya ialah membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal. Dari nilai belanja yang telah kamu lakukan, kamu hanya membayar nilai minimal seperti tertera di setiap tagihan.

Akibatnya tagihan kamu terus bertambah besar karena bank mengenakan bunga atas akumulasi sisa utang dan bunga pinjaman sebelumnya.  

Yang benar, kamu membayar seluruh tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo. Itu sebabnya kamu perlu memastikan masih memiliki dana di rekening tabungan sebelum menggunakan kartu kredit.

Dana itulah yang akan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit. Untuk itu sebelum kamu menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi, kamu perlu tahu nilai tabunganmu agar transaksi kartu kreditmu tidak melebihi dana di tabunganmu.

3. Membayar melewati tanggal jatuh tempo

Kebanyakan pemilik kartu kredit lupa mencatat tanggal jatuh tempo tagihan. Atau memandang remeh jatuh tempo tagihan kartu kredit.

Akibatnya dia sering terlambat membayar tagihan kartu kredit sehingga kamu terkena denda dan bunga atas tagihan.

Di sinilah kamu bisa kewalahan mengatur keuangan. Karena itu, jangan malas mencatat tanggal jatuh tempo tanggal tagihan kartu kredit di buku catatan pribadi atau di smartphone.

4. Melebihi kemampuan membayar

Kesalahan lainnya ialah kamu bertransaksi dengan kartu kredit dengan nilai yang melebihi dana di rekening tabunganmu. Akibatnya, transaksi tersebut melebihi kemampuanmu untuk membayar.

Sebaiknya kamu selalu menyesuaikan nilai transaksi kartu kredit dengan nilai dana yang ada di dalam tabunganmu. Sebab kamu harus membayar tagihan kartu kredit itu sepenuhnya sebelum jatuh tempo.

Atau kamu membayarnya sesuai cicilan bulanan, jika kamu menggunakan skema bunga 0 persen dengan cicilan yang telah ditentukan sebelumnya.  

Sebaiknya kamu menghindari meminjam lebih dari 20 persen pendapatan bersih tahunan, tidak termasuk KPR. Dan pembayaran hutang-hutang kartu kredit tidak boleh melebihi 10 persen pendapatan bersih bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com