KOMPAS.com - Edukasi tentang pentingnya berinvestasi di reksa dana selama beberapa tahun terakhir tidak hanya menjangkau masyarakat ada di daerah tapi juga hingga tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Bagaimana cara berinvestasi reksa dana bagi para TKI dan apa jenis reksa dana yang sesuai bagi mereka?
Dalam peraturan OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), terdapat pembagian investor dalam 2 kategori yaitu investor perorangan dan investor non perseorangan yang terdiri dari Badan Usaha, Yayasan, Badan Hukum Lainnya, dan Kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum.
Dengan pembagian tersebut, pada dasarnya TKI masuk dalam kategori investor perorangan. Persyaratan dokumen untuk berinvestasi di reksa dana juga sederhana yaitu cukup fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing.
Secara praktik, selain KTP, calon investor reksa dana perseorangan juga harus memiliki rekening tabungan di bank. Apabila berinvestasi melalui agen penjual salah satu contohnya seperti Bank BCA, maka wajib memiliki tabungan pada bank tersebut.
Namun apabila investasi reksa dana dilakukan secara langsung ke manajer investasinya seperti di Panin Asset Management, rekening tabungan bisa dari bank mana saja asalkan atas nama calon investor itu sendiri.
Persyaratan memiliki tabungan di bank bukanlah perkara yang sulit. Bahkan sejak tahun lalu, pemerintah melalui BNP2TKI telah mewajibkan pembayaran gaji TKI melalui rekening perbankan sehingga otomatis setiap TKI yang berangkat keluar seyogianya memiliki tabungan di bank.
Yang sering menjadi persoalan sebenarnya lebih terletak kepada akses untuk membuka rekening reksa dana. Meskipun suatu bank telah memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana, tidak serta merta penjualan reksa dana dapat dilakukan pada semua cabangnya.
Pada praktiknya di cabang tersebut harus didaftarkan sebagai kantor cabang penjual dan ada personel perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD). Meski sudah memiliki cabang di luar negeri, belum tentu di cabang tersebut terdaftar dan memiliki personel sebagai WAPERD.
Untuk itu, adalah lebih mudah untuk berinvestasi pada reksa dana yang dipasarkan langsung melalui manajer investasi karena syarat memiliki rekening tabungan telah dipenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.