Tujuannya, agar aturan yang terbit tidak terlalu mengikat yang bisa jadi bumerang bagi perkembangan industri fintech yang masih dini ini.
Aturan atau pedoman bagi industri fintech ini ditargetkan akan rampung dan diterbitkan pada akhir tahun 2016.
Regulasi tersebut mencakup perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan.
OJK menyadari, sejalan dengan kemajuan zaman, fintech kian dibutuhkan. Namun, yang terpenting bagi OJK adalah fintech harus membantu masyarakat dalam mengakses sektor keuangan secara baik.
Namun, hingga memasuki bulan Desember 2016, OJK belum juga merilis aturan mengenai industri anyar ini. Tentu saja, semua pihak masih menanti aturan seperti apa yang akan diterbitkan oleh OJK.
Sebab, OJK sebelumnya menjanjikan aturan fintech ini akan terbit di pertengahan tahun ini, tetapi terus molor seiring dengan kehati-hatian OJK dalam penyusunan aturan.
Kantor Fintech
karena aturan tak kunjung terbit, BI lebih dulu bergerak dengan membuka Bank Indonesia Fintech Office. Kantor ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.
Selain itu, BI Fintech Office ini juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.
BI berpandangan, sejauh ini ada empat kelompok fintech, yakni peer to peer lending yang berupa pemberian pinjaman, market provisioning, investment, kemudian pembayaran.
Dari empat kelompok tersebut, menurut BI yang akan diatur adalah lebih ke payment atau pembayaran. Sementara OJK akan mengatur kelompok peer-to-peer lending terlebih dahulu.
(Baca: Dukung "Fintech," BI Terbitkan Aturan Proses Transaksi Pembayaran)
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.
Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan BI, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.