JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel biaya logistik dari Batam-Singapura-Batam yang dilakukan oleh enam perusahaan asal Singapura.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dugaan kartel tersebut muncul karena tingginya tarif pengiriman logistik dari Batam-Singapura-Batam dibandingkan dengan tarif pengiriman logistik dari Jakarta-Singapura-Jakarta. Hal ini dapat merugikan perusahaan pengapalan dalam negeri.
"Padahal jaraknya lebih dekat, tetapi tarifnya tinggi sekali," ujar Syarkawi di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dalam menyelidiki kartel ini, terang Syarkawi, KPPU bekerja sama dengan otoritas persaingan usaha Singapura.
Menurut dia, penyelidikan kartel tersebut dapat dipercepat, jika KPPU bisa diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri.
"Saya minta ke DPR untuk segera mengamandemen Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 agar KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri, ketika mereka melakukan misalnya praktik anti persaingan usaha yang merugikan perusahaan di Indonesia," tuturnya.
Anggota Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan, praktik dugaan kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan asal Singapura telah berlangsung lama.
Tidak disebutkan berapa tarif yang dikenakan oleh enam perusahaan tersebut.
"Sudah sejak zaman dahulu (praktik kartelnya). Masalah tarif juga masih dalam penyeledikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.