JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para penunggak pajak, jangan harap akan bisa hidup tenang. Sebab, sejak program tax amnesty atau pengampunan pajak dijalankan, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Contohnya, upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang langsung melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada penunggak pajak.
Dengan "aksi" yang dilakukan tersebut, tak sedikit penunggak pajak yang mengalami kekagetan bahkan hingga tahap depresi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produktif, Ilham Jaya mengatakan, terdapat penunggak pajak yang depresi saat dilakukan penangkapan. Bahkan, wajib pajak tersebut selalu mencakar polisi saat akan dimasukkan ke sel penjara.
"Ada penunggak pajak di Tanjung Pinang yang depresi. Polwan yang membawa dicakar-cakar. Tapi sekarang sudah diperiksa oleh tim kesehatan," ujar Ilham di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Ditjen Pajak menyandera wajib pajak tersebut karena menurut Ilham, utang pajaknya mencapai Rp 11,5 miliar. Sehingga perlu dilakukan gijzeling untuk memberikan efek jera dan supaya sesegera mungkin membayar tunggakan pajaknya.
"Depresi karena kaget masuk ke dalam tahanan. Tapi tadi pagi kondisi membaik," pungkas Ilham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.