Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2017, 11:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap I pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017 hingga 2022.

Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2017).

Menurut Mekeng, siapa pun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus melepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.

Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini‎ menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ungkap Mekeng.

Dia menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK. UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Whats New
4 Tips Menang 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

4 Tips Menang "War" Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Spend Smart
Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Spend Smart
Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

BrandzView
BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

Whats New
Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Earn Smart
TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Whats New
Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com