Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase

Kompas.com - 21/02/2017, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc dan pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

Apakah kasus ini layak masuk arbitrase? Apa syaratnya? Berikut paparan dari pakar hukum bisnis.

Sartono, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan bahwa pada dasarnya untuk menentukan forum penyelesaian sengketa harus dilihat duduk persoalannya.

Artinya, apabila sengketanya mengenai pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak maka perlu dilihat apakah para pihak telah menyepakati suatu forum penyelesaian sengketa di dalam kontrak yang dibuat.

lebih lanjut, untuk dapat mengajukan suatu sengketa mengenai pelaksanaan kontrak ke forum arbitrase, maka pemilihan forum arbitrase mutlak harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu di dalam kontrak yang disengketakan.

"Apakah disepakati suatu forum arbitrase yang ada di Indonesia atau forum arbitrase asing, sepenuhnya tergantung apa yang tertuang dalam kontrak," kata Sartono melalui keterangannya ke Kompas.com, Selasa (21/2/2017).  

Begitu pula mengenai pemilihan tempat untuk melaksanakan proses arbitrase. Pemilihan tempat akan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, apakah dilaksanakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Menurut Sartono, apakah sengketa kontrak karya Freeport dapat diajukan ke forum arbitrase, harus dilihat lagi isi dari kontrak karya tersebut.

Yakni, mengenai apa saja yang dapat dianggap sebagai sengketa atau cidera janji berdasarkan kontrak karya tersebut dan apakah suatu sengketa telah dianggap terjadi.

"Dan yang paling penting apakah di dalam kontrak karya tersebut memang disepakati arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," tambahnya.

Selain isi dari kontrak karya Freeport, juga perlu diperhatikan apakah terdapat Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal dari Freeport.

"Jika terdapat BIT, maka perlu dikaji isi dari ketentuan-ketentuan BITmengenai kesepakatan antara para pihak dalam BIT terkait penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase," lanjut Sartono.

Hal ini karena meskipun BIT dibuat antarpemerintah. Namun isi dari BIT juga mengikat pihak-pihak swasta dari suatu negara pihak dalam BIT tersebut yang melakukan investasi di negara lain yang jugamenjadi pihak dalam BIT tersebut secara timbal balik.

Jalur Arbitrase

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? )

Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK.

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

Kompas TV Menteri energi dan sumber daya mineral Ignasius Jonan menanggapi penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com