Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enaknya Sembunyikan Harta di Luar Negeri, Mungkin Tak Akan Ada Lagi...

Kompas.com - 08/03/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah bukan rahasia umum, banyak warga negara Indonesia (WNI) menyimpan hartanya di luar negeri. Bahkan "kegemaran" itu sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

Banyak data yang bisa menggambarkan besarnya harta WNI di luar negeri. McKinsey misalnya, memperkirakan harta WNI di luar negeri sebesar Rp 3.250 triliun.

Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, memiliki angka sendiri. Ditaksir, total harta WNI di luar negeri mencapai Rp 11.000 triliun.

Enaknya...

Kegemaran WNI menyimpan harta di luar negeri bukan tanpa alasan. Selain tarif pajak yang lebih rendah, menyimpan harta di luar negeri juga dinilai lebih aman lantaran kerahasiaan data nasabah yang super dijaga.

Namun di luar itu, rendahnya tarif pajak dan tingginya tingkat keamanan, dimanfaatkan untuk menyimpan uang haram hasil tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain itu, menyimpan harta di luar negeri, terutama di negara-negara suaka pajak, memungkinkan WNI hanya membayar sedikit pajak.

Hal ini lantaran rendahnya tarif pajak. Bahkan uang itu bisa diputar untuk kepentingan bisnis melalui berbagai instrumen investasi yang ada di negara tersebut.

Harta-harta itu tidak pernah dilaporkan kepada negara. Akibatnya, potensi pajak negara menguap begitu saja. Hilang.

Sementara itu, si pemilik harta terus menumpuk kekayaannya tanpa perlu memenuhi kewajibannya membayar pajak di dalam negeri.

Ini hanya bagian kecil enaknya menyembunyikan harta di luar negeri.

Tetapi....

Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri mungkin tak akan ada lagi. Sebab bebentar lagi, dunia akan masuk era hitam-putih. Apa itu?

Era hitam-putih yang dimaksud yaitu era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, kebijakan ini sudah disepakati oleh sekitar 100 negara.

Melalui kebijakan itu, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara, bahkan tanpa diminta sekali pun.

AEoI tutur Hestu, tidak hanya disepakati oleh negara-negara yang terimbas kebijakan tertutup sejumlah negara terkait kerahasiaan data nasabah.

Namun, negara-negara yang selama ini menutup kerahasiaan data nasabah juga sepakat untuk ikut AEoI pada 2018 mendatang.

Negara-negara suaka pajak atau tax haven layaknya Singapura, Swiss, hingga Cayman Island dipastikan akan mengikuti kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan itu.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini, Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Selain itu, Indonesia juga bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

"Wajib pajak Indonesia harus bersyukur karena dikasih kesempatan ada tax amnesty, negara lain langsung berlakukan AEoi," ujar Hestu di acara diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Pasca pelaksaan program tax amnesty, pemerintah akan menyisir seluruh wajib pajak. Penegakan hukum akan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar kepada negara, termasuk harta di luar negeri.

Dengan begitu, enaknya menyembunyikan harta di luar negeri, mungkin saja tak akan ada lagi. Semua akan transparan, semua akan ketahuan.

(Baca: OJK Siapkan Peraturan Pertukaran Informasi Pajak)

Kompas TV Presiden Joko Widodo bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar sosialisasi terakhir program Tax Amnesty. Dengan berakhirnya sosialisasi wajib pajak hanya memiliki waktu sebulan untuk bisa mengikuti amnesti pajak hingga 31 Maret 2017. Kegiatan ini diikuti ribuan pengusaha yang antusias mengikuti sosialisasi terakhir program pengampunan pajak ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com