Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi

Kompas.com - 26/03/2017, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organda, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan salam kepada para pelaku maupun pengemudi sarana transportasi, baik konvensional maupun "online."

Selain itu, Presiden juga mengapresiasi para pengemudi. "Anda-anda adalah para pejuang di lapangan yang memberi sarana bagi semua masyarakat menuju tempat kerja," kata Menhub Budi Karya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurut Menhub Budi Karya, Presiden ingin agar eksistensi moda transportasi konvensional tetap dijaga.

Akan tetapi, pada saat yang sama, Presiden juga sangat mengapresiasi moda transportasi online alias berbasis aplikasi.

Pasalnya, moda tansportasi online merupakan sebuah keniscayaan dan menghadirkan format baru dalam mendukung transportasi modern.

Oleh karena itu, imbuh Menhub Budi Karya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan payung hukum.

"Sebelum ini, kita hanya kenal yang namanya keselamatan dan level of service (tingkatan layanan). Sekarang karena ada kompetisi (persaingan), maka kita atur kesetaraan," jelas Menhub Budi Karya.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, bertugas untuk mengatur dan mengawasi moda transportasi online. Akan tetapi, pada saat bersamaan juga tidak boleh menganaktirikan para pengemudi transportasi konvensional yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaannya itu.

"Ini adalah niat baik untuk mengatur. Ada proses survival dari Anda sekalian. Ke depan, semoga tidak ada lagi pertempuran (persaingan antara moda transportasi konvensional dan online)," terang Menhub Budi Karya.

(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com