Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Beri Pemanis Reduksi Pajak untuk Penjualan Saham Aramco

Kompas.com - 28/03/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan Arab Saudi menetapkan besaran pajak penghasilan baru untuk perusahaan-perusahaan minyak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi fiskal dan membantu membuka jalan bagi kemungkinan penjualan saham raksasa minyak Saudi Aramco.

Mengutip media Uni Emirat Arab The National, Selasa (28/3/2017), pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa besaran pajak penghasilan untuk perusahaan dengan modal di atas 375 miliar riyal akan dipangkas dari 85 persen menjadi 50 persen.

Aramco sendiri memiliki modal sebesar di atas batas minimal tersebut. Saat ini, Aramco membayar royalti 20 persen atas produksinya yang kini mencapai rata-rara 10,5 juta barrel per hari (bph) pada tahun 2016 lalu.

Adapun pajak penghasilan yang dibayar Aramco mencapai 85 persen. CEO Aramco Amin Nasser menyambut baik kebijakan baru di sektor perpajakan ini.

Menurut dia, besaran pajak ini kompetitif secara internasional. Pemerintah Arab Saudi telah didesak oleh banyak pihak, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mereformasi sistem fiskalnya agar sejalan dengan praktik internasional.

Reformasi fiskal juga dapat menarik minat investor swasta, tak hanya pada Aramco atau sektor hidrokarbon, namun juga ke sektor yang lebih luas.

Meskipun demikian, upaya revisi besaran pajak tersebut dipandang hanya bertujuan untuk mempersiapkan Aramco. Ini terkait penawaran saham melalui skema initial public offering (IPO) alias penawaran umum perdana.

"Untuk memperoleh nilai IPO Aramco yang lebih tinggi, mereka perlu menurunkan keterlibatan pemerintah," ungkap Robin Mills, CEO perusahaan konsultan energi Qamar Energy.

Besaran pajak untuk perusahaan dengan modal antara 300 miliar hingga 375 miliar riyal ditetapkan sebesar 65 persen.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan modal antara 225 miliar hingga 300 moliar riyal, besaran pajaknya mencapai 75 persen.

Besaran pajak untuk perusahaan dengan modal di bawah 225 miliar riyal ditetapkan sebesar 85 persen.

Akan tetapi, pemerintah Arab Saudi tidak menjelaskan lebih rinci terkait penetapan besaran pajak baru ini.

Reformasi sektor energi adalah salah satu unsur penting upaya Arab Saudi untuk menghembuskan napas kewirausahaan dalam perekonomiannya.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan ekonomi untuk era pasca minyak. Berbagai upaya tersebut dirangkum pemerintah Arab Saudi dalam sebuah rencana reformasi ekonomi yang dinamakan Visi 2030.

Rencana reformasi ini dibuat pasca terpukulnya ekonomi Arab Saudi akibat anjloknya harga minyak dunia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com