JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor pusat pajak tidak akan menetapkan kondisi luar biasa atau kahar untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota atau kabupaten. Sebab, kewenangan penetapan kondisi kahar diberikan kepada Kepala Kantor Pajak masing-masing.
"Jadi tidak dari kantor pusat yang akan tetapkan kahar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ia menegaskan bahwa kondisi kahar ditetapkan sesuai kondisi di lapangan masing-masing kantor pajak. Sementara itu untuk layanan tax amnesty di Kantor Pusat Pajak, Hestu mengatakan masih akan melihat situasi sore ini.
Bila wajib pajak terus datang, maka bukan tak mungkin kondisi kahar ditetapkan layaknya akhir periode pertama tax amnesty.
Seperti diketahui, hari ini adalah batas terakhir program tax amnesty. Sejak pagi wajib pajak sudah menyerbu sejumlah kantor pajak untuk ikut program langka tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.