Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru PBB yang Sesuai NJOP Segera Diberlakukan di Semarang

Kompas.com - 01/04/2017, 17:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera diterapkan oleh Pemkab Semarang setelah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan RI terbit.

Sebelumnya, tarif PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Semarang hanya dibagi dua, yakni 0,100 persen dan 0,200 persen. Dengan tarif baru ini, dibagi menjadi 5 klasifikasi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak).

Adapun 5 klafikasi tarif PBB tersebut, yakni 0,100 persen untuk NJOP sampai Rp 250 juta, 0,125 persen untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 0,150 persen untuk NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 750 juta, 0,175 persen untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar dan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,200 persen.

"Tarif baru PBB tersebut usulan dari eksekutif, untuk asas keadilan. Adanya tarif baru PBB diharapkan untuk NJOP rendah bayarnya juga rendah," ungkap Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, Jumat (1/4/2017).

Dengan penerapan tarif baru tersebut diharapkan pendapatan PBB meningkat. Namun disisi lain eksekutif juga harus jeli melihat NJOP agar tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu pihaknya meminta pemkab untuk menyiapkan data base PBB sesuai klasifikasi NJOP yang telah dituangkan dalam Perda.

"Mulai sekarang datanya harus disiapkan, jangan sampai terjadi kesalahan,"’ tandasnya.

Kabid Pajak Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi mengatakan dengan pengenaan tarif baru PBB pendapatan PBB bisa lebih optimal.

Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menghitung pengenaan tarif baru kepada WP (wajib pajak). Penghitungan tarif baru akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi dari gubernur dan Kemenkeu.

"Adanya pengenaan tarif baru, pagu PBB naik berkisar 7 hingga10 persen dari pagu PBB saat ini sebesar Rp 34,2 miliar," kata Cholid.

Berdasarkan data base wajib pajak (WP) berikut objek pajak sesuai klasifikasi NJOP, untuk tarif PBB sebesar 0,100 persen sebanyak 713.475 WP, tarif 0,125 persen sebanyak 10.730 WP, tarif 0,150 persen berjumlah 2.193 WP, tarif 0,175 persen berjumlah 900 WP, sedangkan tarif PBB di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.575 WP.

"Kami berharap bisa diterapkan tahun 2018, karena penetapan PBB dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran. Saat ini kita masih menunggu evaluasi Gubernur dan Kemenkeu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com