Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Pekerja Ganggu Keamanan Pelabuhan Tanjung Priok

Kompas.com - 12/04/2017, 20:51 WIB
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa pekerja peti kemas di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok berbuntut panjang.

Pihak Kepolisian RI memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat Pekerja (SP) PT JICT. Menurut pihak kepolisian, aksi pada 6 April tersebut berlangsung anarkis, tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan.

(Baca: Kapal Besar yang Sandar di Tanjung Priok akan Diberi Insentif)

"Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus Yohanes De Deo, dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat peringatan tertanggal 11 April 2017.

Sementara aksi pada Minggu, 9 April 2017 yaitu pengumpulan massa sekitar 200 orang karyawan dari SP JICT dan melakukan pemasangan spanduk pada Gate In (pintu masuk) PT JICT dan tempat-tempat lain di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan tanpa pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok.

Kegiatan serikat pekerja JICT itu merupakan pelanggaran terhadap UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Unjuk rasa serikat pekerja peti kemas pada 6 April 2017 terjadi sehari setelah permintaan mereka untuk bonus dan kenaikkan gaji tidak dipenuhi manajemen.

Sebelumnya pada Rabu 5 April 2017, Direksi dan SP JICT bertemu untuk membahas tiga hal yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018, Bonus kinerja 2016 dan pembayaran dana Program Tabungan Investasi (PTI).

Direksi JICT bersedia untuk membayarkan bonus sebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak perusahaan tahun 2016 sesuai PKB 2013-2015. Namun, hal itu ditolak lantaran nilainya tidak sesuai keinginan serikat pekerja.

(Baca: Luhut: Pelabuhan Tanjung Priok Harus Jadi "Hub" Kegiatan Ekspor-Impor)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+