JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengungkapkan bahwa kapal keruk asal China Chuan Hong 68 berhasil ditemukan kembali. Kapal tersebut ditemukan di perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia, pada 28 April 2017
Menteri Susi mengatakan, penangkapan kapal tersebut atas bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Kapal tersebut juga melangar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memilik kebenaran untuk berlabuh.
"Sekarang kapal tersebut masih berada di Malaysia, sesuai dengan edaran dan permohonan kita kepada Interpol untuk menahan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Menurut Menteri Susi, kapal tersebut beroperasi di Indonesia untuk mengambil besi tua dari kapal tenggelam yang ada di wilayah Tarempa, Kepulauan Riau. Kapal tersebut, terang Susi, telah melanggar ketentuan pelayaran di Indonesia karena telah beroperasi tanpa dilengkapi izin.
Menteri Susi menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Duta Besar Malaysia di Indonesia untuk menyerahkan kapal Chuan Hong 68. Sehingga proses hukum atas pelanggaran kapal tersebut bisa dilakukan.
"Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita," katanya.
Sebelumnya, Kapal Chuan Hong 68 sempat kabur pada 22 April 2017 saat ingin melakukan pemeriksaan di perairan Laut Natuna, Kepualauan Riau. Dalam hal ini, KKP telah mengamankan 20 awak kapal Chuang Hong 68 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.