JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Menteri Pertanian (Mentan) akan segera menerbitkan aturan tata niaga impor singkong. Aturan ini akan keluar pada minggu depan.
Tujuannya, untuk membatasi impor singkong yang masuk ke Indonesia dan melindungi petani singkong. Sebab berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat, Indonesia masih melakukan impor singkong dari luar negeri.
Tercatat pada periode Januari hingga April 2017, impor singkong yang masuk ke Indonesia mencapai 1.200 ton.
"Mengenai singkong kami dengan Mentan akan mengeluarkan tata niaga mengenai singkong. Impor singkong semula bebas dan tidak diatur untuk importasinya," ujar Mendag Enggartisto Lukita usai rapat koordinasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Mendag Enggartiasto Lukita menambahkan, tata niaga importasi singkong akan diterbitkan guna memberikan perlindungan kepada petani singkong.
Dia bercerita, di Lampung Tengah, petani dan Bupatinya berunjuk rasa ke Jakarta karena harga singkong hanya Rp 400 per kilogram.
Mendag kemudian bertiindak memanggil pengusaha penyerap singkong di daerah itu. Alhasil, singkong di Lampung Tengah tersebut dibeli Rp 700 per kilogram.
"Memang masih banyak impor yang masuk dengan segala alasan yang ada," ujar Mendag.
Sebelumnya, Mendag Enggar menuturkan, impor singkong dilakukan oleh pelaku usaha tanpa campur tangan pemerintah.
"Impor singkong jalan sendiri dia, saya tidak memberikan izin, tapi dia impor sendiri," ujarnya.
Selama ini, menurut Mendag, singkong bukanlah barang yang impornya diatur oleh pemerintah. Dengan begitu impornya tidak perlu izin dari Kementerian Perdagangan.
(Baca: RI Masih Impor Singkong, Ini Komentar Menteri Perdagangan)