Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK dapat Opini Wajar dengan Pengecualian dari BPK

Kompas.com - 28/05/2019, 13:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.

Walaupun demikian, masih ada 4 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan ada beberapa hal yang membuat keempat kementerian/lembaga tersebut mendapatkan opini WDP.

"Ada beberapa yang wajar, kecuali ada beberapa pos yg tidak sesuai dengan standar," ujar Moermahadi ketika ditemui selepas Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Moermahadi mengatakan, permasalahan pelaporan dari 5 LKKL yang tidak memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian meliputi permasalahan Kas dan Setara Kas, Belanja Dibayar Dimuka, Belanja Barang, Belanja Modal, Persediaan, Aset Tetap, Konstruksi Dalam Pengerjaan, dan Aset Tak Berwujud.

Sementara itu, opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018. Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95 persen mendapatkan opini WTP, meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN atau sebesar 91 persen.

"Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Moermahadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com