Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tarik Investor dengan "Tax Holiday"

Kompas.com - 14/06/2019, 16:17 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah berjalan beberapa tahun. Namun sejumlah hal masih dinilai kurang optimal untuk menggenjot investasi di KEK.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK pun akan segara direvisi. Pemerintah akan menawarkan hal baru yang lebih menarik. Salah satunya yakni terkait pemberian tax holiday atau insentif pembebasan pajak.

”Dalam rancangan terbaru, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Elen yang juga Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK mengatakan, perubahan PP No. 96/2015 akan memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi.

Bahkan investasi Rp 20 miliar pun nantinya sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50 persen. Selain itu diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25 persen.

”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar," kata dia.

Tidak hanya itu, insentif pajak juga diberikan bagi pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK yang tidak dipungut PPh dan PPN.

Bahkan akan diatur juga pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya.

Saat ini, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan peraturan tersebut.

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari penyiapan kebijakan pengembangan KEK perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK.

”Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com