Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Tol Cijago Seksi II Dibuka Gratis | Isu Sriwijaya Air Hentikan Operasional

Kompas.com - 29/09/2019, 08:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Malam Ini, Tol Cijago Seksi II Dibuka Gratis untuk Umum

Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi II Raya Bogor-Kukusan sepanjang 5,5 kilometer akan bisa dinikmati masyarakat mulai Sabtu (28/9/2019) dini hari.

Namun, masyarakat belum akan dikenakan tarif saat menggunakan tol tersebut.

“Nanti malam jam 00:00 WIB itu Cijago seksi II kami buka belum bertarif,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit usai acara CEO Update Kompas 100, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Kapan kira-kira tol ini mulai berbayar? Simak selengkapnya di sini

2. Benarkah Sriwijaya Air Akan Hentikan Operasionalnya?

Maskapai Sriwijaya Air dikabarkan akan menghentikan layanan reservasi tiketnya mulai 27 September 2019 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut buntut dari perselisihan kerja sama Manajemen (KSM) Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group.

Berdasarkan salinan email yang didapat Kompas.com dari sumber internal Sriwijaya Air, maskapai tersebut telah memberikan pemberitahuan kepada karyawannya soal potensi pemberhentian operasi maskapai itu.

“Dear team, guna menghindari dampak yang lebih besar terkait diberhentikannya dukungan maintenance dari GMF dan hasil audiensi dengan DKUPPU & DAU dimana terdapat potensi STOP OPERATION, maka agar dilakukan close reservation untuk DOT 27 September-UFN eff per hari ini,” demikian bunyi email yang didapatkan Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Bagaimana sebenarnya masalah ini? Baca selengkapnya di sini

3. Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa penertiban terhadap pelaku jasa titipan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kasus yang terbaru, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9/2019) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.

"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Secara keseluruhan hingga September 2019, Bea Cukai telah melakukan 422 penindakan terhadap jasa titipan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini

4. Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RKUHP Janggal

Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RKUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi.

"Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019).

Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

Simak selengkapnya di sini

5. BI Tegaskan Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000 Layak Edar

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang logam termasuk pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 adalah uang NKRI yang hingga saat ini masih layak beredar dan menjadi alat transaksi yang sah.

"Jadi kalau ada masyarakat atau pihak perbankan atau ada masyarakat yang menyatakan tak layak beredar itu salah sekali, sebab sampai saat ini masih layak," kata Ketua Tim Ekspedisi Kas Keliling Pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T) Nurdin Elon di Desa Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2019).

Hal ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari masyarakat di desa itu yang menyatakan bahwa beberapa perbankan di wilayah Kabupaten Manggarai dan beberapa warung atau kios di kabupaten itu tak menerima penukaran uang rupiah logam.

Nurdin mengatakan, sebagai Bank Sentral pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut agar tak menjadi masalah ke depannya.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com