Pada Selasa (10/9/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara nomor 2226 K/PDT/2019 yang isinya memenangkan PT KCN.
Hamid mengatakan, perseteruan tersebut menandakan hubungan kerja sama bisnis yang tidak baik.
“Masa pemerintah berhadapan dengan pemerintah? Itu kan sudah tidak sehat. Dirut sebuah BUMN yang merupakan badan usaha milik pemerintah menuntut Menteri Perhubungan, ini logikanya sudah tidak jalan,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada titik terang terkait persoalan itu. Buktinya, para pemegang saham PT KCN belum bersepakat atas sejumlah hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Hingga Januari 2020, RUPS-LB tersebut ditunda 2 kali. Rencananya, rapat akan kembali digelar pada Februari 2020.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, berharap kedua pihak mampu bersepakat demi kelangsungan bisnis dan layanan Pelabuhan Marunda.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan lagi kami bisa membereskan karena masih banyak ‘PR’ yang harus dituntaskan. Menyelesaikan pembangunan pier 2 dan 3, misalnya,” kata Widodo usai RUPS-LB di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Hamid menilai perseteruan itu mestinya bisa diselesaikan dengan mudah. Putusan MA menjadi pijakan kebijakan Menteri BUMN untuk merampungkan persoalan itu.
“Sebenarnya persoalan (Pelabuhan) Marunda itu simpel. Sudah ada putusan MA, tinggal Menteri BUMN bilang, wahai Dirut (KBN) hentikan persoalan dan jangan ada PK (Peninjauan Kembali). Taati putusan MA,” ucapnya.
Melihat rekam jejak Menteri BUMN Erick Thohir sebagai pengusaha, Hamid yakin kekisruhan Pelabuhan Marunda itu bisa selesai.
“Saya optimis karena Menteri BUMN yang sekarang berasal dari swasta. Ia cepat, efisien, dan paham bisnis,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan