Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September Ceria, KA Bandara Beroperasi Lagi hingga Kabar Terbaru Bandara Changi

Kompas.com - 01/09/2021, 09:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

 

Lalu tarif promo KA Bandara Rp 10.000 berlaku untuk rute perjalanan Stasiun Batu Ceper - Stasiun Manggarai, Stasiun Batu Ceper - Stasiun BNI City, dan Stasiun Batu Ceper - Stasiun Duri.

Sedangkan tarif promo KA Bandara Rp 25.000 hanya berlaku untuk rute perjalanan Stasiun Batu Ceper - Stasiun Bandara Soekarno-Hatta.

Serta tarif promo KA Bandara Rp 35.000 berlaku untuk rute perjalanan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun Manggarai, Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun BNI City, dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta - Stasiun Duri

2. Penumpang kapal Pelni wajib tunjukkan kartu vaksin di PeduliLindungi

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM soal Manfaat Penggunaan Aplikasi Keuangan Digital

Lewat kebijakan itu, Pelni hanya akan melayani calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi ini merupakan upaya Pelni mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, khususnya pengguna transportasi laut.

"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (26/8/2021).

"Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," lanjut Sodikin.

Screening awal calon penumpang akan dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang atau secara daring melalui website Pelni, Pelni Mobile Apps, serta travel agent/mitra penjualan.

Untuk dapat membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

Jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket calon penumpang.

Baca juga: September Ceria, Ini Emiten yang Siap Bagi-bagi Dividen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com