Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Tiket TN Komodo Ditunda, Tarif Rp 3,75 Juta Baru Berlaku 1 Januari 2023

Kompas.com - 10/08/2022, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo jadi sebesar Rp 3,75 juta bakal ditunda hingga tahun 2023.

Ia mengatakan, penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Sandiaga Uno: Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo untuk Biaya Konservasi Jasa Ekosistem

Sandiaga mengatakan, penundaan ini sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah.

"Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan," imbuh dia.

Saat ini, pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini.

Menurut dia, diskusi ini memegang peranan penting, sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

"Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan," tutur dia.

Baca juga: Sandiaga: Lihat Komodo Bisa di Pulau Rinca, Tiket TNK Rp 3,75 Juta karena untuk Konservasi

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu menambahkan, saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.

Sekarang, Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Selain itu, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp 150.000.

"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com