Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Kompas.com - 17/09/2022, 13:59 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.

Saat ini, proses pencairan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh sudah mencapai tahap 2, yang rencananya akan dicairkan pekan depan.

Adapun syarat dan ketentuan penerima BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Apakah bisa mendaftar program BSU 2022 secara mandiri?

Dikutip dari informasi resmi Kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individu langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaa.

Perlu diketahui, data penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Sehingga, apabila pekerja atau buruh diminta mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima BSU, dapat dipastikan tidak benar.

Baca juga: Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Via Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima bantuan subsidi upah tahun 2022 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
  • Bukan penerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
  • Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta

Sebagai informasi, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Terkait dengan wilayah atau daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta tetapi tetap memperoleh BSU 2022 bisa diakses di sini.

Lebih lanjut, pengecekan penerima dan status pencairan dana BSU tahun 2022 bisa diakses melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com