Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Kompas.com - 11/06/2023, 21:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan maju terus terkait keputusan penghukuman tujuh perusahaan yang terbukti melanggar karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari–Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar.

Diketahui, lima perusahaan dari tujuh perusahaan yang diputus bersalah mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.

Baca juga: Tes Rekrutmen Bersama BUMN Dimulai Besok, Peserta Diimbau Ikuti Petunjuk Teknis

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan hak terlapor. Afif menyebut, KPPU hadir sebagai lembaga yang memutuskan perkara persaingan usaha demi kepentingan masyarakat.

“Putusan KPPU tentu harus dikawal. KPPU tentu akan siap fight,” ujar Afif seperti dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (11/6/2023).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menambahkan, lima perusahaan yang mengajukan keberatan telah menyerahkan jaminan 20 persen dari nilai denda.

Baca juga: Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seperti diketahui, denda masing-masing lima perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Rp 40,89 miliar), PT Batara Elok Semesta Terpadu (Rp 15,25 miliar), PT Asianagro Agungjaya (Rp 1 miliar), PT Budi Nabati Perkasa (Rp 1,76 miliar), dan PT Incasi Raya (Rp 1 miliar).

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan telah mendaftarkan keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pada 9 Juni 2023.

Baca juga: Simak Tips Lolos Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Sebagai informasi, bunyi pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut :

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa.

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kasus Minyak Goreng, KPPU Siap Hadapi Gugatan Salim Ivomas (SIMP) dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Whats New
Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com