Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog

Kompas.com - 06/07/2023, 10:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain masuk ke pasar e-commerce, UMKM juga didorong untuk masuk ke e-katalog agar bisa memperkenalkan produknya lebih luas.

E-katalog sendiri adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Dalam e-katalog, akan ada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian koperasi dan UMKM, Kamis (6/7/2023) banyak keuntungan ketika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

Baca juga: Produk Tayang di E-Katalog Capai Target, LKPP Kini Kejar Nilai Transaksi

Selain pemasaran produk ke lingkup yang luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.

Beda e-katalog dengan e-commerce

E-katalog tentu berbeda dengan e-commerce. Jika di e-commerce semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, tak begitu dengan e-katalog.

Produk-produk dalam e-katalog sudah melalui kurasi ketat yang dilakukan oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat kontrak dengan LKPP.

Katalog tersedia dalam empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu. Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak, serta apakah produk sudah memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.

Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksanya di sirup.lkpp.go.id.

Cara Daftarkan Produk UMKM di e-katalog

Baca juga: Menperin Targetkan 2 Juta Produk Industri Kecil Masuk E-Katalog hingga Akhir 2023

Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.

1. Pendaftaran pada SPSE

  • Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id
  • Mendaftarkan email
  • Menerima email konfirmasi pendaftaran
  • Melakukan konfirmasi email pendaftaran
  • Mengisi form pendaftaran
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
  • Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE
  • Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi
  • Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP

SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

3. Pendaftaran jenis produk Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

4. Proses verifikasi

Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.

5. e-Purchasing

Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

Baca juga: Kejar Transaksi Rp 500 Triliun, LKPP Gandeng Kadin Dorong Pengusaha Masuk E-Katalog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com