Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bubar, SKK Migas Diprediksi Jadi Badan Usaha Khusus

Kompas.com - 20/09/2023, 22:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

BADUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto buka suara soal kabar badan tersebut akan dibubarkan menyusul revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) .

Menurut Dwi, SKK Migas tidak akan dibubarkan tetapi akan jadi badan usaha khusus (BUK). Hal itu sesuai dengan draf revisi UU Migas yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha, karena membuat badan usaha kan tidak gampang SDM-nya juga cari berkualitas tidak gampang," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: SKK Migas Sebut Tambahan Produksi Gas Penting di Tengah Isu Transisi Energi

"Kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," sambung Dwi.

Adapun dalam ayat 2 pasal 4 draf revisi UU Migas disebutkan bahwa penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan di Ayat 2 Pasal 5 disebut bahwa pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.

Baca juga: Tancap Gas Mengejar Target Produksi Migas

Menurut Dwi, pembentukan BUK Migas juga tak terlepas dari sejarah BP Migas yang dibubarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Sebab badan tersebut dinilai dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Setelah itu, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengganti BP Migas.

"Kalau menurut MK kan rencananya mendirikan badan usaha khusus tentu BUK itu historisnya dari BP migas menjadi SKK Migas," kata Dwi.

Baca juga: Bahlil Minta Pertamina Lepas Sumur Migas Idle ke Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com