Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui APBN Terakhir Era Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 21/09/2023, 13:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam gelaran Rapat Paripurna DPR RI keenam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

"Apakah Rancangan Undang Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Setuju," sahut seluruh anggota rapat yang diikuti ketuk palu oleh Puan.

Pada laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan seluruh fraksi menyetujui RUU tentang APBN 2024 menjadi UU, meski terdapat fraksi yang memberikan catatan.

Baca juga: Surplus APBN Berlanjut, per Agutus 2023 Nilainya Rp 147,2 Triliun

Adapun catatan yang diberikan antara lain ialah, terkait optimalisasi pendapatan negara, penguatan belanja, peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi, hingga pengelolaan utang yang lebih baik.

"Badan Anggaran DPR dan Pemerintah menyadari bahwa RAPBN 2024 direncanakan dan akan kita jalankan pada tahun politik, kemungkinan pelaku usaha masih wait and see, sambil menunggu kepemimpinan nasional yang terpilih definitif," kata Said, dalam laporannya.

Postur APBN 2024 yang disepakati

Said juga menjabarkan postur APBN terakhir era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2024 disepakati, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi 2,8 persen, nilai tukar rupiah Rp 15.000 per dollar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen, lifting minyak bumi 635.000 barrel per hari, dan lifting gas bumi 1,033 juta barrel setara minyak per hari.

Kemudian, sasaran dan indikator pembangunan yang disepakati ialah tingkat pengangguran terbuka 5-5,7 persen, tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen, gini rasio 0,374-0,377, Indeks Pembangunan Manusia 73,99-74,02, nilai tukar petani 105-108, nilai tukar nelayan 107-110.

Selanjutnya, dari sisi anggaran pendapatan negara disepakati naik dari RAPBN 2024 menjadi Rp 2.802,29 triliun. Pendapatan itu berasal dari penerimaan pajak Rp 1.988,88 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 320,98 triliun, PNBP Rp 492,00 triliun, dan hibah Rp 430,6 miliar.

Pos belanja negara juga ditetapkan naik dari RAPBN 2024 menjadi Rp 3.325,12 triliun. Anggaran ini diperuntukan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 1.090,83 triliun, belanja non K/L Rp 1.376,69 triliun, dan transfer ke daerah Rp 857,59 triliun.

Untuk menutupi gap antara pendapatan dan belanja tersebut, alokasi pembiayaan yang disepakati sebesar Rp 522,8 triliun.

Baca juga: Kala China Minta APBN RI Dijadikan Jaminan Utang Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com