Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

Kompas.com - 06/10/2023, 17:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

YANG lagi ramai, TikTok Shop tutup. Fitur jual beli di media sosial TikTok ini tak lagi bisa diakses mulai Rabu (4/10/2023).

Semua bermula dari keriuhan publik. Di lapangan, pasar ritel offline disebut terhantam keras oleh praktik jual beli online, terutama di media sosial. Fenomena lapak-lapak ritel offline sepi pembeli mencuat di aneka pemberitaan.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Pemerintah pun lalu meresponsnya dengan membuat pengetatan aturan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa media sosial bukan tempat untuk berjualan dan bertransaksi langsung.

Hanya promosi yang masih dibolehkan dilakukan melalui media sosial. Transaksi harus dilakukan lewat wadah e-commerce. Media sosial ditegaskan bukan masuk kategori e-commerce

Baca juga: Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Pertanyaan besarnya, apakah setelah TikTok Shop tutup maka pasar ritel offline pun serta merta pulih?

Duduk perkara ritel

Sebelum lebih jauh mengaitkan kemunduran pasar offline ritel dengan social commerce—media sosial yang menjalani laku e-commerce—, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Hari Wibowo berpendapat ada persoalan lebih mendasar soal ritel domestik, terutama untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Misal, sebut Dradjad, tak dimungkiri ada banjir produk impor murah bahkan yang ilegal. 

"TPT kita kalah bersaing karena biaya produksi impor itu murah dan mereka lolos dari pajak," ujar Dradjad, Kamis (5/10/2023). 

Di tengah situasi itu, lanjut Dradjad, industri TPT dalam negeri banyak dibebani aneka biaya.

"Ketika (biaya) di hulu sudah unda-undi (tak berselisih banyak) bahkan kalah bersaing, di hilir makin sulit," tegas dia.

Baca juga: Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Bersamaan, kata Dradjad, disrupsi teknologi memang tidak terbendung di seluruh dunia. Ini membuat peritel kakap dunia yang menjual produk massal pun banyak menutup gerai offline

Hanya peritel dengan produk dan merek niche saja, ujar Dradjad, yang cenderung bisa mempertahankan gerai offline.

"(Pemilik produk dan merek niche) punya segmen pasar tertentu yang berani membayar mahal, yang perilaku belanjanya tidak bisa dipenuhi oleh teknologi," ungkap Dradjad.

Baca juga: Dilarang untuk Berjualan di Indonesia Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib TikTok di Negara Lain?

Dari sisi regulasi, Dradjad pun melihat masih ada kelemahan peraturan keuangan dan perpajakan untuk transaksi e-commerce. Akibatnya, kata dia, tidak terjadi kesetaraan "arena pertempuran" antara pasar offline dan online.

"Secara privat saya pernah mengusulkan agar transaksi online diatur seperti transaksi pasar modal, dengan  modifikasi tertentu," tutur Dradjad.

Perlakuan itu, misalnya, pemberlakuan ketentuan laiknya di pasar modal yang mengharuskan pelaku pasar untuk membuka rekening dana nasabah (RDN). Melalui rekening ini, ujar Dradjad, pemerintah dapat memonitor dan menetapkan pungutan atas transaksi online.

"Mengapa pemilik platform, pembeli, dan penjual online tidak diwajibkan membuat rekening seperti (RDN) ini dengan lalu lintas transaksi keuangannya harus melalui rekening tersebut?" tanya Dradjad.

Baca juga: Banyak Mal di Jakarta Sepi, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi Pengusaha Mal

Menurut Dradjad, logika sistem ini masuk akal, apalagi aplikasi mengharuskan penggunanya memiliki akun sendiri.

Dengan penggunaan analogi RDN tersebut, imbuh Dradjad, pajak dan pungutan bisa dilakukan pula melalui rekening itu.

"(Jadi), negara bisa mendapat tambahan penerimaan yang besar, kesetaraan lapangan bermain juga lebih terwujud," tegas Dradjad.

Bagi Dradjad, pelarangan transaksi jual beli melalui media sosial hanyalah tindakan cepat yang dibutuhkan saat ini.

Baca juga: Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah Miring dari TikTok Shop

Namun, kata dia, negara perlu melakukan langkah-langkah sistemik untuk menghadapi tantangan yang sesungguhnya dari sektor ritel di tengah disrupsi teknologi.

Kilas balik

Manajemen TikTok, Selasa (3/10/2023), menyatakan penutupan TikTok Shop merupakan komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Indonesia. 

Peluang Tik Tok ataupun platform lain untuk menggelar transaksi tidak berarti hilang sepenuhnya. Hanya saja, harus ada garis batas yang tegas antara media sosial dan e-commerce.

Dalam kasus TikTok, misalnya, platform tersebut tinggal membuat entitas baru sebagai e-commerce dengan sejumlah kriteria dan ketentuan yang diatur dalam beleid baru Kementerian Perdagangan, bila hendak memasuki ranah transaksi langsung.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengatakan transaksi perdagangan live secara online tidak akan tiba-tiba hilang begitu saja dengan pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Zulkifli.

Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki menegaskan, media sosial seperti TikTok diharapkan fokus saja pada promosi.

"Tetap bisa naikin konten promosi di TikTok (sebagai) medsos. Malah bagus enggak ada lagi shadow banned," tegas Teten.

Baca juga: Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Jualan di Indonesia

Untuk penjualan, lanjut dia, para pelapak bisa memakai platform lain yang peruntukannya memang dirancang dan atau dimungkinkan untuk berjualan.

Naskah Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com