Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Kompas.com - 29/11/2023, 14:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami kenaikan. Dikutip dari laman APBN KiTa Kementerian Keuangan terbaru atau per 31 Oktober 2023, utang pemerintah sudah menembus Rp 7.950,52 triliun

Utang ini mengalami kenaikan dibandingkan pada akhir September lalu yang berada di level Rp 7.891,61 triliun.

Utang pemerintah memang bertambah cukup signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Sejak awal tahun 2022, utang pemerintah di era Presiden Jokowi sempat mencatat rekor, dengan menembus Rp 7.000 triliun.

Sebagai contoh, pada akhir tahun 2014 atau saat transisi pemerintahan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 2.608,78 triliun.

Baca juga: Jokowi Pangkas Penarikan Utang Pemerintah Jadi Rp 421,21 Triliun

Artinya, sejak menjabat di awal periode pertama Presiden Jokowi hingga sekarang, utang pemerintah sudah mengalami kenaikan lebih dua kali lipatnya.

Dengan bertambahnya utang pemerintah, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus berubah. Pada akhir November 2023, rasio utang terhadap PDB adalah 37,68 persen.

Sesuai Undang-undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB yang harus dijaga dan tidak boleh melebihi batas, yakni tidak boleh lebih dari 60 persen.

Saat ini, Rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di kisaran 30-40 persen yang diklaim pemerintah masih dalam batas wajar dan aman.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Turun Lagi, buat Bayar Utang Pemerintah dan Stabilkan Rupiah

Utang pemerintah Indonesia paling besar dikontribusi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dengan rincian SBN domestik yakni sebesar Rp 5.677,55 triliun dan SBN dalam bentuk valutas asing (valas) Rp 1.371,35 triliun.

Baik SBN domestik maupun vakas, masing-masing terbagi menjadi dua, yakni dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 901,62 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 29,52 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 872,09 triliun.

Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 269,92 triliun, pinjaman multilateral Rp 533,42 triliun, dan commercial banks Rp 68,76 triliun.

Baca juga: Utang Pemerintah Kembali Naik, Kini Jadi Rp 7.891 Triliun

Berikut catatan total utang pemerintah sepanjang tahun 2014-2022 dirangkum dari data APBN KiTa Kementerian Keuangan dan Litbang Harian Kompas:

  • Utang pemerintah tahun 2014: Rp 2.608,78 triliun (rasio PDB 24,75 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2015: Rp 3.165,13 triliun (rasio PDB 26,84 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2016: Rp 3.706,52 triliun (rasio PDB 26,99 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2017: Rp 3.938,70 triliun (rasio PDB 29,22 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2018: Rp 4.418,30 triliun (rasio PDB 29,98 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2019: Rp 4.779,28 triliun (rasio PDB 29,80 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2020: Rp 6.074,56 triliun (rasio PDB 38,68 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2021: Rp 6.908,87 triliun (rasio PDB 41 persen)
  • Utang pemerintah tahun 2022: Rp 7.554,25 triliun (rasio PDB 38,65 persen)
  • Utang pemerintah per Mei 2023: Rp 7.950,52 triliun (rasio PDB 37,68 persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Semen 'Overcapacity', Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Industri Semen "Overcapacity", Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Whats New
Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Spend Smart
OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com