Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Kendaraan Listrik Belum Diatur Secara Khusus, Ini Kata OJK

Kompas.com - 06/03/2024, 22:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.

Namun demikian, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik (battery electric vehice/ BEV) di Indonesia, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.

Produk tersebut diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, OJK Bakal Benahi Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profil asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Ogi bilang, saat ini OJK masih melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," tutup dia.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, kendaraan listrik memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional.

Ketua AAUI Budi Herawan menceritakan, pemain asuransi umum yang telah lebih dulu memiliki produk asuransi kendaraan listrik mencatat loss ratio lebih dari 100 persen.

Hal ini lantaran biaya penggantian baterai untuk kendaraan listrik hampir mendekati harga mobil barunya.

Baca juga: Asosiasi Leasing: 80 Persen Pembelian Kendaraan Listrik Masih Tunai

Di sisi lain, saat ini belum semua bengkel dapat menangani perbaikan kendaraan listrik beserta klaim asuransinya.

"Bukan kami tidak siap, tapi karena ini bicara mass product untuk asuransinya kami juga harus sangat berhati-hati," timpal dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, saat ini beberapa perusahaan asuransi mengalami hambatan karena tingginya kliam kendaraan listrik. Hal ini berarti jumlah klaim yang dibayar tidak sebanding dengan klaim yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik.

"Beberapa perusahaan asuransi sudah kena suffer dan mulai teriak, kebetulan kenanya kena h it di baterainya gitu," ujar dia.

Baca juga: Punya Risiko Lebih Tinggi, AAUI Godok Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com