IMPORTIR kendaraan listrik dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk mulai 15 Februari 2024. Fasilitas ini dapat dinikmati hingga Desember 2025.
Pengenaan tarif bea masuk 0 persen bagi kendaraan listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024.
Kendaraan listrik yang dibebaskan bea masuknya adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Ada dua ketentuan yang harus dipenuhi importir untuk dapat menggunakan fasilitas ini, yaitu:
Jika kedua ketentuan di atas tidak terpenuhi, impor kendaraan listrik tetap dikenakan bea masuk dengan tarif yang berlaku umum.
Baca juga: Sri Mulyani Kembali Berikan Diskon Pajak Mobil Listrik
Sebagai informasi, PMK Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang kriteria kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas, yaitu:
Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up atau CBU).
Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam kondisi lengkap namun belum dirakit (completely knocked down atau CKD).
Baca juga: Penyaluran Kredit Kendaraan Listrik BCA Finance Masih di Bawah 5 Persen
Khusus untuk kendaraan CKD harus memenuhi satu syarat lagi, yaitu memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20 persen dan kurang dari 40 persen.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk kendaraan listrik, importir harus pula melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan Menteri Investasi atau Kepala BKPM dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Dalam dokumen pemberitahuan impor barang, importir juga harus mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif pada kolom pemenuhan persyaratan atau fasilitas impor.
Baca juga: Gelontoran Insentif Dinilai Tak Mampu Dorong Migrasi ke Kendaraan Listrik
Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data yang tercantum dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
Dokumen pemberitahuan impor yang berisikan data impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, akan divalidasi oleh sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Jika hasil validasi menyatakan datanya telah sesuai sistem, INSW akan melakukan pemotongan bea masuk terhadap barang impor.
Namun jika hasil validasi INSW menyatakan tidak sesuai, dokumen pemberitahuan impor akan dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki.
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.