JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "family office" ramai diperbincangkan publik setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membentuk family office di Indonesia.
Family office merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, family office ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyerahkan pembentukan tim pengkajian kepada Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
"Ini nanti tim yang akan dibentuk Pak Menko akan mengkaji regulasi dan dari segi kesiapan kita, sehingga bisa kita launching untuk mendapatkan banyak masuknya dana-dana yang dikelola perusahaan keluarga atau family office," kata Sandi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Sandiaga mengatakan, pemerintah menargetkan mampu menarik 500 miliar dollar AS atau setara Rp 8.178 triliun (asumsi kurs Rp 16.357 per dollar AS) dana kelolaan jika family office resmi dibentuk di Indonesia.
Adapun dana tersebut merupakan 5 persen dari total 11,7 triliun dollar AS dana kelolaan family office di seluruh dunia.
"Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, ini sudah bicara angka 500 miliar dollar AS dalam beberapa tahun ke depan. Ini kan peluang nanti akan dikaji lintas sektor dan ini merupakan peluang tambahan," tutur Sandiaga.
Secara terpisah, Menko Marves Luhut mengatakan, berdssarkan data dari The Wealth Report, populasi individu superkaya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,34 selama periode 2023-2028.
Tak hanya itu, jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal juga diproyeksikan akan terus meningkat.
Dengan demikian, kehadiran family office diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan memiliki family office, bukan hanya meningkatkan peredaran modal di dalam negeri nantinya, tetapi juga menghadirkan potensi peningkatan PDB dan lapangan kerja dari investasi dan konsumsi lokal," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Senin.
Luhut mengatakan, cara kerja Family Office adalah dana dari orang superkaya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia. Namun, pemilik dana harus memutar dananya dengan melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.
"Mereka (orang superkaya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," ujarnya.
Ia mencontohkan, orang kaya tersebut menyimpan dana di Indonesia sekitar 10-30 juta dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dana tersebut diputar untuk diinvestasikan ke proyek yang ada di Tanah Air.
"Dia taruh duitnya 10-30 juta USD dan investasi dan kemudian dia harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi," kata dia.