Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerogoti Judi "Online", Industri "Fintech" Balik Melawan

Kompas.com - 03/07/2024, 07:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Padahal kehadiran fintech lending sejatinya untuk memberikan akses pendanaan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Membongkar Modus Pemanfaatan Rekening Bank untuk Judi Online

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Baca juga: Waspada Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com