Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Pembiayaan Ultra Mikro di Bawah Rp 10 Juta? Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/03/2019, 16:45 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com — Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah memperkenalkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Program ini memungkinkan para pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta tanpa melalui bank.

Kini program tersebut sudah bisa menyentuh pelaku usaha mikro di kampung-kampung atau desa-desa, mulai ibu-ibu warung hingga tukang jamu.

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro Sentuh Ibu-ibu Warung hingga Tukang Jamu

"Kami harap UMi ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan ke Serang, Banteng, Jumat (15/3/2019).

Bagi para pelaku usaha mikro yang tertarik mengajukan pembiayaan UMi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan elektronik. Bagi yang belum punya e-KTP, para pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan UMi.

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro, Tukang Jamu Bisa Dongkrak Ekonomi Keluarga

Kedua, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. Para pelaku usaha yang punya utang ke bank atau koperasi dipastikan tak akan diberikan UMi.

Pemerintah ingin agar pelaku usaha tersebut terlebih dahulu fokus merampungkan utangnya.

Ketiga, memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Koperasi Salurkan Pembiayaan Kredit Ultra Mikro

Syarat-syarat tersebut disampaikan kepada lembaga penyalur. Pemerintah sudah menunjuk sejumlah lembaga untuk penyalur UMi.

Para penyalur tersebut ialah Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com