Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Ajak Eksportir Tukarkan Dollar AS

Kompas.com - 07/04/2020, 17:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengajak para pelaku pasar dan eksportir untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas rupiah.

Salah satu caranya adalah dengan memasok dollar AS di pasar valas.

"Kami mengajak pelaku pasar dan eksportir terus melakukan langkah stabilisasi. Mari kuatkan kerjas ama untuk mengatasi Covid-19. Insya Allah kita bisa memenuhi ekonomi ke depan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: BI Dapat Komitmen Dana 60 Miliar Dollar AS dari The Fed, Buat Apa?

Perry pun mengucapkan terima kasih kepada para pelaku pasar yang masih berperan aktif hingga kini untuk menyetok dollar AS ke pasar valas sehingga nilai tukar rupiah cenderung menguat.

Pada penutupan perdagangan di pasar spot hari ini, Selasa (7/4/2020), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada pada level Rp 16.200 per dollar AS.

Rupiah menguat 212 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan Senin pada level Rp 16.413 per dollar AS.

"Insya Allah menguat di akhir tahun Rp 15.000 per dollar AS. Bank Indonesia berkomitmen menjaga nilai tukar dengan melakukan intervensi baik di pasar spot, DNDF, maupun pasar sekunder. Mari sama-sama jaga stabilitas," ungkap Perry.

Adapun saat ini, BI belum berencana mengontrol lalu lintas devisa eksportir domestik. Perry mengaku pihaknya hanya mengimbau eksportir untuk menukarkan dollarnya.

Baca juga: BI akan Bahas Detail Mekanisme Pembelian Obligasi Pemerintah

Hal itu sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pasal 16 ayat 1 huruf e.

Beleid itu menyebutkan, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Namun kebijakan dalam Perppu tersebut bisa dilakukan sebagai what if scenario alias jika diperlukan.

Dalam kondisi normal, BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 yang memang tidak dimungkinkan untuk melakukan kontrol devisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com