Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ajak Pelaku Usaha Kolaborasi di Era New Normal

Kompas.com - 05/06/2020, 12:52 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, agar aktivitas ekonomi berjalan aman, sehat, dan produktif.

Ia mengatakan, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja.

"Kolaborasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan atau stakeholders K3 terkait," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Jaga Kelangsungan Usaha di Masa Pandemi, Menaker Terbitkan Surat Edaran

Menurut dia, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini sebut Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti pencegahan Covid-19 di perusahaan, perencanaan keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19, perlindungan pekerja dengan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19, peningkatan pembinaan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 seperti DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB.

"Kemenaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti," katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Ida meminta perusahaan untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha, identifikasi resiko pendemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha, mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.

Ida menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, baik secara daring (online) atau kunjungan secara langsung dengan mengedapankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan.

"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," jelas dia.

Baca juga: Menaker: Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com