Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Tambah 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM

Kompas.com - 02/07/2021, 16:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) atau BLT UMKM, seiring adanya penerapan PPKM Darurat.

BLT UMKM merupakan bansos tunai senilai Rp 1,2 juta per pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.

"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, 8 Juta Keluarga Akan Terima BLT Desa Rp 300.000 Per Bulan

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk program BLT UMKM tahun ini dengan menargetkan 12,8 juta penerima.

Namun, hingga kuartal II-2021, realisasinya mencapai Rp 11,76 triliun dengan sebanyak 9,8 juta UMKM yang sudah menerima bantuan.

Sehingga masih ada ruang di anggaran BLT UMKM untuk menambah jumlah penerima.

"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah mengupayakan penambahan data 3 juta UMKM baru yang akan menerima BLT UMKM sebagai tindak lanjut dari kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan Besok, Bansos Ditargetkan Cair Paling Lambat Pekan Kedua Juli

"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan 1,2 juta usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com