Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astindo: Kenaikan "Airport Tax" Berpengaruh terhadap Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 20/07/2022, 17:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan naiknya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, akan berpengaruh terhadap naiknya harga tiket pesawat.

"(Pengaruh kenaikan tarif airport tax) harga tiket enggak banyak karena naiknya kan berkisar 10.000-60.000," kata Pauline saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Meski demikian, Pauline menilai keputusan pemerintah menaikan tarif airport tax di tengah melambungnya harga bahan bakar avtur tidak bijak

Baca juga: PNBP Sektor Perizinan dan Jasa Kelautan Perikanan Tembus Rp 67,6 Miliar

Keputusan tersebut kata dia, bisa menurunkan daya beli tiket pesawat.

"Daya beli masyarakat menurun dan fuel surcharge baru saja naik," ujarnya.

Lebih lanjut, Pauline mengatakan kenaikan tarif airport tax ini harus dirasakan calon penumpang maskapai melalui perbaikan fasilitas-fasilitas di bandara seperti penanganan bagasi, elevator, AC dan toilet.

"Airport kita juga baggage handling-nya sangat kacau. Rata-rata nunggu koper untuk Garuda 30 menit-1 jam. Kalau Lion Air atau Batik Air bisa 1 jam lebih. Mereka kan masih manual masukin koper ke conveyer dilakukan oleh 2 orang, diangkat koper satu persatu ke converyer, baru angkat 10 koper juga sudah capek," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif PJP2U atau airport tax.

Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bahlil: Tidak Pas Kalau Indonesia Dianggap Krisis, Hanya Harus Hati-hati...

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut.

"Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi," kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu.

Secara terpisah, VP of Corporate Communication Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari tiket pesawat sehingga calon penumpang pesawat tak perlu melakukan pembayaran ulang.

"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Ia juga mengatakan kenaikan tarif airport tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi penumpang pesawat.

Baca juga: Pembangunan Rampung, Bandara Komodo Segera Diresmikan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Whats New
Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Whats New
Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Smartpreneur
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

Whats New
Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Work Smart
Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com