Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Tunggu Aturan dari Regulator untuk Program Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 20/07/2022, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan pemerintah terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang dalam rangka membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, saat ini Bank Mandiri masih akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif sebelum menerapkan kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank.

Sembari mengkaji lebih dalam, Bank Mandiri juga menunggu ketentuan lengkap dari regulator melalui kebijakan turunan terkait kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

Baca juga: BRI Dukung Program Agunan dengan Kekayaan Intelektual, Tapi...

"Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, kebijakan kekayaan intelektual bisa jadi agunan bank ini dapat meningkatkan akses masyarakat, dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun non-bank.

"Sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, selama ini pelaku ekonomi kreatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan karean tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan seperti jaminan.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Dengan, kebijakan ini maka pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan buah karyanya sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan ke bank atau non-bank.

Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif baru diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Regulasi tersebut mengatur tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang.

Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com