Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sampai Desember 2023, Ada Potongan PPN untuk Mobil dan Bus Listrik

Kompas.com - 30/04/2023, 09:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PAJAK pertambahan nilai (PPN) dari transaksi penjualan mobil dan bus listrik berbasis baterai tertentu akan ditanggung pemerintah, pada kurun April-Desember 2023, dengan porsi tergantung kepada tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Semakin tinggi TKDN, PPN yang ditanggung pemerintah semakin besar. 

Kabar baik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Jika TKDN mobil atau bus listrik minimal 40 persen, beleid ini menyatakan PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah 10 persen dari harga jual. Artinya, dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen maka transaksi mobil atau bus listrik itu hanya akan terutang PPN sebesar 1 persen dari harga jual. 

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Utama KTT ASEAN, PLN Siapkan 108 Charging Station di Labuan Bajo

Adapun untuk TKDN mobil atau bus listrik itu berada dalam rentang lebih dari 20 persen tetapi kurang dari 40 persen, besaran PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah 5 persen. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN terutang dari transaksi penjualan mobil atau bus listrik tinggal 6 persen.

 

Faktur pajak dipisah

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil dan bus listrik dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah wajib menerbitkan faktur pajak.

Hanya saja perlu diingat, faktur pajak harus dibuat terpisah antara bagian pajak yang ditanggung pemerintah dengan yang dipotong dari pembeli.

Faktur pajak yang harus dibuat oleh PKP yang mendapatkan fasilitas PPN terutang ditanggung pemerintah 10 persen dari harga jual adalah:

  • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 atas bagian PPN 1/11 dari harga jual yang tidak ditanggung pemerintah
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas bagian 10/11 dari harga jual yang ditanggung pemerintah

Adapun faktur pajak yang harus dibuat PKP yang mendapatkan fasilitas PPN terutang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen dari harga jual adalah:

  • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian PPN 6/11 dari harga jual yang tidak ditanggung pemerintah.
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas bagian 5/11 dari harga jual yang ditanggung pemerintah.

Baca juga: Potensi Mobil Listrik Dunia, Bakal Naik 35 Persen pada 2023

Faktur pajak harus menyertakan keterangan mengenai jenis barang, meliputi merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, harus mencantumkan pula tambahan keterangan: "PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023 senilai Rp.... "

Perlu dicatat, PKP yang memanfaatkan fasilitas ini tidak dapat mengkreditkan PPN yang ditanggung pemerintah di dalam SPT Masa PPN.

Laporan realisasi

Kewajiban lain PKP yang mendapatkan fasilitas ini adalah menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah di dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tampak dekat baterai bus listrik.SHUTTERSTOCK/SVED OLIVER Tampak dekat baterai bus listrik.

Penyampaian laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah untuk masa pajak April hingga masa pajak Desember 2023 dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2024.

Baca juga: Alternatif Mobil Listrik Murah untuk Konsumen di Indonesia

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai jenis mobil dan bus listrik bertenaga baterai tertentu yang akan mendapatkan fasilitas ini diatur oleh Kementerian Perindustrian.

Apabila PKP tidak membuat faktur atau tidak melaporkan realisasi maka fasilitas PPN ditanggung pemerintah menjadi tidak berlaku, sehingga seluruh pajak terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik tersebut harus dilunasi. 

Naskah PMK Nomor 38 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com