Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Kompas.com - 13/06/2023, 16:56 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) optimistis keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Optimisme tersebut semakin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I-2023 yang mencapai Rp 328,9 triliun atau naik sebesar 16,5 persen secara year on year (YoY).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sangat optimistis keberadaan UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Tentu kami sangat optimistis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Uji Formil UU Ciptaker, Partai Buruh Nilai Perppu Tak Bisa Disahkan Jadi Omnibus Law

Putri mengatakan, keberadaan UU Ciptaker sangat penting bagi kepentingan nasional. Pasalnya, perekonomian global diprediksi oleh berbagai lembaga internasional akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.

"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," ucap Putri.

Ia menjelaskan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja atau buruh.

Baca juga: Partai Buruh Uji Formil Lagi ke MK dan UU Ciptaker

Putri memastikan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Putri, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Oleh karenanya, Putri meminta pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan hubungan kerja lewat jalur perundingan.

Baca juga: Bertemu Mendag Kanada, Zulkifli Hasan Ajak Percepat Penyelesaian Perundingan ICA–CEPA

"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," ujar Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com