JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar tidak menggunakan jasa perusahaan pergadaian ilegal.
Sejak 2016 sampai Juni 2023, OJK telah mengeluarkan izin usaha untuk 133 perusahaan pergadaian.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya pergadaian ilegal.
"OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan resmi, asosiasi pergadaian, dan institusi pemerintah lainnya, guna meningkatkan sinergi dalam upaya memberantas pergadaian ilegal," ujar dia kepada Kompas.com, dikutip Senin (17/7/2023).
Baca juga: Mengapa Gadai Diminati Masyarakat?
Untuk terhindar dari perusahaan pergadaian ilegal, penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri dan cara membedakannya.
Berikut ini adalah ciri-ciri dan cara membedakan perusahaan pergadaian ilegal dari OJK.
Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain:
1. Tidak memiliki izin resmi
Pergadaian ilegal tidak memiliki izin dari OJK sehingga mereka tidak tunduk pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh regulator.
2. Bunga dan biaya yang tidak wajar
Pergadaian ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya yang tidak wajar atau tidak masuk akal.
2. Kurangnya transparansi
Pergadaian ilegal cenderung kurang transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah. Mereka mungkin tidak memberikan dokumen perjanjian secara jelas, sehingga sulit bagi nasabah untuk memahami detail dan ketentuan pinjaman.
3. Tidak terhubung dengan asosiasi resmi
Pergadaian ilegal biasanya tidak terafiliasi dengan asosiasi pergadaian yang diakui oleh OJK.