JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat menggadaikan emas di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Sebelum melakukan pengajuan ke Pegadaian, Anda harus melengkapi sejumlah syarat gadai emas di Pegadaian 2022.
Layanan Pegadaian Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Baca juga: Ini Deretan Uang Koin Emas yang Diedarkan BI untuk Alat Transaksi Sah
Terkait cara gadai emas di Pegadaian ini, ketentuan mengenai bunga Pegadaian emas 2022 juga perlu diperhatikan.
Berikut ini adalah berbagai layanan yang dapat dinikmati masyarakat ketika menggunakan layanan Pegadaian Gadai Emas:
Pegadaian mematok sewa modal atau bunga Pegadaian emas 2023 yang berlaku adalah mulai dari 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari.
Sementara itu, biaya administrasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 - 120 hari.
Baca juga: Untung Rugi Membeli Emas Dinar untuk Investasi
Adapun syarat gadai emas di Pegadaian 2022 selengkapnya sebagai berikut:
Berikut ini adalah tata cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebagai catatan, harga gadai emas di Pegadaian bisa berbeda-beda untuk setiap barang jaminan.
Hal ini semua tergantung pada hasil taksiran gadai emas di Pegadaian.
Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.