Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Sri Mulyani: Kami Tetap Hati-hati

Kompas.com - 08/05/2023, 21:44 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan penuh kehati-hatian di tengah dinamika perekonomian global yang tidak stabil.

Adapun hingga 31 Maret 2023, utang pemerintah mencapai Rp 7.879 triliun. Jumlah tersebut naik Rp 17,39 triliun dari Februari 2023 yang hanya Rp 7.816 triliun.

“Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/5).

Baca juga: Inflasi Kian Menyusut, BI Akan Turunkan Suku Bunga?

Dia mengatakan, di tengah gejolak perekonomian global yang tidak baik, pengadaan utang yang dilakukan pada kuartal I 2023 tersebut masih terukur dengan baik. Pembiayaan utang, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman, sejauh inji dilakukan sesuai dengan rencana yang ada.

Selain itu, pengadaan utang juga selalu menyesuaikan dengan kondisi kas negara yang saat ini masih terjaga.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perekonomian global saat ini sedang menghadapi tekanan dari tingginya inflasi dan suku bunga yang terus melonjak. Suku bunga yang melonjak di negara maju tersebut dapat memengaruhi kondisi negara berkembang.

Baca juga: Sukseskan Pembangunan Nurseri Modern, Ditjenbun Berkolaborasi dengan Puslitkoka

“Jadi kebutuhan pembiayaan hingga April dan Mei masih cukup ample (cukup) di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti,” jelasnya.

Dia menambahkan, kinerja APBN hingga saat ini juga masih berjalan dengan baik, bahkan akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional.

APBN juga akan tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan cara memberikan ruang sebagai shock absorber untuk meredam gejolak ekonomi namun tetap dalam batas wajar.

“Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN,” tambahnya.

Baca juga: 156 Proyek Strategis Nasional Senilai Lebih dari Rp 1.000 Triliun Telah Rampung

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.879,07 triliun atau setara 39,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Maret 2023.

Nilai utang pemerintah tersebut naik Rp 17,39 triliun dari posisi di Februari 2023 yang sebesar Rp 7.861,68 triliun dengan rasio 39,09 persen terhadap PDB.

Kendati terjadi kenaikan secara nominal maupun rasio terhadap PDB, Kemenkeu menilai peningkatan utang itu masih dalam batas aman.

Lantaran, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yakni 60 persen trhadap PDB.

Baca juga: Industri Hulu Migas Setor Rp 700 Triliun ke Negara di 2022

Menurut Kemenkeu, pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com