Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK 2023 serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/05/2023, 23:08 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan. Jika masa berlakunya sudah habis dan masih dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK

Cara perpanjang SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Selain itu, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/.  

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). 

Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian setempat.

Baca juga: Inflasi Kian Menyusut, BI Akan Turunkan Suku Bunga?

Syarat perpanjang SKCK

Adapun persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Sukseskan Pembangunan Nurseri Modern, Ditjenbun Berkolaborasi dengan Puslitkoka

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara perpanjang SKCK di Kantor Polisi

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SKCK di kantor kepolisian, dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Kemudian, serahkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK ke loket pelayanan. Fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap, SKCK akan langsung diproses.
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
  • Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan SKCK kepada petugas Polri di tempat.

Baca juga: Tips Menghadapi Rekan Kerja yang Menyebalkan

syarat perpanjang SKCK.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah syarat perpanjang SKCK.

Cara perpanjang SKCK online

Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:

  • Akses laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000
  • Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
  • SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Baca juga: Industri Hulu Migas Setor Rp 700 Triliun ke Negara di 2022

 

 

 

Biaya perpanjang SKCK

Adapun biaya pembuatan dan perpanjang SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Nah itulah cara perpanjang SKCK di kantor polisi maupun secara online serta syarat dan biayanya. Sebelum mengajukan permohonan perpanjang SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. 

Cara membuat SKCK online 2023, hanya bisa melalui aplikasi Super Apps Presisi PolriPolri Cara membuat SKCK online 2023, hanya bisa melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com