Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja agar Saldo Tak Hangus

Kompas.com - 03/08/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com -  Hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 58 sudah diumumkan pada hari Rabu  (2/8/2023).

Dengan begitu bagi para peserta yang lolos seleksi diminta untuk segera melakukan pembelian paket pelatihan pertama lantaran hanya diberikan waktu 15 hari setelah pengumuman penerima Prakerja gelombang 58 dirilis.

"Kamu hanya punya waktu 15 hari untuk beli pelatihan pertama! Jika kamu tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari ini. Maka Kartu Prakerjamu akan non-aktif dan kepesertaanmu dicabut. Kamu tidak akan bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja," tulis manajemen Prakerja melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id, dikutip Kompas.com, Kamis (3/9/2023).

Dijelaskan pula jika kepesertaan dicabut, maka saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Baca juga: Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

Lalu, bagaimana cara mengikuti pelatihan dengan kartu prakerja?

Mengutip dari laman resminya, berikut adalah langkah-langkah mengikuti pelatihan dengan kartu kartu prakerja:

1. Login Prakerja melalui www.prakerja.go.id

2. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Masih Dibuka, Klik prakerja.go.id

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 15 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.

Demikianlah cara mengikuti pelatihan dengan kartu Prakerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com