Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iklan" Pinjaman Pribadi Masih Marak, Satgas Pasti Temukan 129 Konten Pinpri di Aplikasi

Kompas.com - 13/11/2023, 13:21 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

Penawaran yang dilakukan pada laman dan aplikasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya juga memblokir nomor rekening, nomer virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

"Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri

Ia mengingatkan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.

Hal itu lantaran layanan tersebut berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pinpri adalah singkatan dari pinjaman pribadi, yang seperti namanya, pinpri merupakan praktik di mana seseorang menawarkan jasa pinjaman pribadi, dengan bunga atau biaya yang tinggi melalui platform media sosial. Sejumlah orang bahkan mendeskripsikan pinpri sebagai 'rentenir online'.

Dalam pinpri, pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat

Berikut ini adalah ciri-ciri dari pinjaman pribadi atau pinpri yang dapat diperhatikan.

- Ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian

- Bunga pinjaman tinggi 35-40 persen

- Jatuh tempo pinjamannya berkisar 24-48 jam

- Pencairan dana pinpri kurang dari satu hari

- Ketika pinjaman macet, data pribadi peminjam akan disebarkan di dunia maya

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

Satgas Pasti mengharapkan masyarakat mewaspadai tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.

Masyarakat yang menemukan hal tersebut dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Tak Dapat Atur Gaya Hidup, Modus Pinjaman Pribadi jadi Marak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com